Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo di MA?

Putusan kasasi Ferdy Sambo cs di MA sempat diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo di MA?
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan kasasi Ferdy Sambo cs di MA sempat diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat. 

Sementara bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, ia harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim.

Ia juga dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan.

Hakim Agung MA, Desnayeti; Ferdy Sambo; Hakim Agung MA, dan Jupriyadi.
Hakim Agung MA, Desnayeti; Ferdy Sambo; Hakim Agung MA, dan Jupriyadi. (YouTube MA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Dok. KY)

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Adanya Dissenting Opinion, lanjut St Zubaidah, membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang lahirnya putusan.

Masyarakat juga dapat menilai kualitas hakim dari perbedaan pendapat tersebut, terutama untuk mengetahui hakim mana yang lebih mendengar rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Dissenting Opinion merupakan pendapat/putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju (disagree) dengan pendapat mayoritas majelis hakim.

Menurut St Zubaidah, Dissenting Opinion merupakan wujud kebebasan hakim dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara.

Jika ada hakim Dissenting Opinion, maka hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum lantaran kebebasan atau kemandirian hakim dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pendapat yang berbeda tersebut dipublikasikan sebab posisi Dissenting Opinion sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan.

Hakim yang menyertakan Dissenting Opinion wajib menandatangani putusan hasil musyawarah majelis hakim sebagai putusan final.

Hal ini sebagai upaya untuk menunjukkan, penerapan Dissenting Opinion pada dasarnya tidak menyebabkan terjadinya perpecahan pandangan majelis hakim.

Artinya, putusan pengadilan hasil musyawarah hakim merupakan putusan final yang memiliki kekuatan mengikat.

Sementara Dissenting Opinion dapat dipandang sebagai bagian dari putusan yang timbul sebagai akibat dari upaya penemuan kebenaran materil.

Baca juga: 2 Hakim Ini Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Berubah jadi Penjara Seumur Hidup, tapi Kalah Suara

Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

 Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 
hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Diketahui, Ferdy Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion terkait hukuman mati Ferdy Sambo.
Kedua hakim itu adalah Jupriadi dan Desnayeti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas