Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo di MA?

Putusan kasasi Ferdy Sambo cs di MA sempat diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Apa Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo di MA?
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan kasasi Ferdy Sambo cs di MA sempat diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat. 

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata dia.

Ia menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Ferdy Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Sobandi juga menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," ungkapnya.

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Selain itu, bukan hanya Ferdy Sambo saja yang mendapat keringanan hukuman dari MA.

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, juga dipotong oleh hakim di MA.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara hukuman asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf 'dikorting' menjadi 10 tahun penjara dari 15 tahun.

Terakhir, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

(Tribunnews/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Rina Ayu)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas