Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J
Terungkap kondisi terkini Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
![Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122548.jpg)
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.
Baca juga: Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui
![Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara_20230118_174230.jpg)
Kamaruddin Sebut Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni Bharada E
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan terkait Bharada E yang bebas bersyarat.
Kamaruddin menyebut, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E yang telah menyesali perbuatannya.
"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ungkapnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurutnya, Bharada E dianggap sudah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Ferdy Sambo.
Namun, Bharada E disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengin punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal."
"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum di bawah lima tahun, tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," terang Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Bela Mario Dandy, Sempat Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Bharada E lalu diganjar dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan.
Di samping itu, status Justice Collaborator (JC) Bharada E diterima atau dikabulkan.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Majelis Hakim berpandangan Bharada E bukan pelaku utama.
Baca juga: PT DKI Jakarta: Jaksa Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E
![Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lpsk-9989999.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.