Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J

Terungkap kondisi terkini Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terungkap kondisi Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan. 

Bharada E juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E pun ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E

Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas