Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Disunatnya Vonis Ferdy Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

LPSK menyebut pihak keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo buntut disunatnya masa hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Disunatnya Vonis Ferdy Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Rahmat W. Nugraha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menyebut pihak keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo buntut disunatnya masa hukuman eks Kadiv Propam Polri itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengungkapkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan restitusi buntut dianulirnya vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).

Edwin menjelaskan pengajuan tersebut dapat melalui penilaian kewajaran oleh LPSK lalu setelahnya ditetapkan pengadilan.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, Edwin mengatakan pihaknya belum dapat menilai restitusi keluarga Brigadir J lantaran LPSK bersifat pasif.

Adapun maksudnya adalah LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi.

"Keluarga korban tidak mengajukan," jelasnya.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Menanti Jaksa Eksekusi Putusan Ferdy Sambo dkk

Lebih lanjut, Edwin turut mengomentari penganuliran vonis hukuman mati oleh MA terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati ke penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Edwin pun memahami putusan MA melalui kasasi Ferdy Sambo itu tidak dapat memuaskan semua pihak.

"Dapat dipahami bila orang ada yang tidak puas terhadap putusan kasasi. Putusan pengadilan memang pada kenyataan sulit untuk memuaskan semua orang," jelasnya.

Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota))

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, mengatakan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas