Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Disunatnya Vonis Ferdy Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

LPSK menyebut pihak keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo buntut disunatnya masa hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Disunatnya Vonis Ferdy Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Rahmat W. Nugraha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menyebut pihak keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo buntut disunatnya masa hukuman eks Kadiv Propam Polri itu. 

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas