DPR Desak Aparat dan KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Publik Butuh Buktinya
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, meminta aparat untuk segera menangkap buron KPK Harun Masiku.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, meminta aparat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Jazilul menanggapi pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, yang sebelumnya menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.
Harun Masiku sendiri merupakan salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjadi buron sejak 2020 atau tiga tahun lamanya.
Jazilul meminta, KPK maupun aparat tak hanya banyak bicara soal keberadaan Harun Masiku, tetapi juga tindakan untuk segera menangkap eks politisi PDIP itu.
Apalagi Harun kini memang telah berstatus sebagai buronan KPK.
Baca juga: Polri Klaim Harun Masiku di Indonesia Sempat Dikabarkan Sembunyi di Kamboja dan Malaysia Jadi Marbot
"Kalau sudah diketahui ya diproses saja. Enggak usah diumumkan menurut saya."
"Yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini di mana? Kalau statusnya buron, ditangkap," kata Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Jazilul mempertanyakan alasan mengapa aparat tak segera menangkap Harun Masiku.
Padahal dalam hal ini, kata Jazilul, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap buronan KPK.
"Polisi punya kewenangan untuk menangkap. Jadi kalau sudah diketahui tempatnya jelas, karena statusnya buron, jadi ya diproses," katanya.
Jazilul menegaskan, aparat perlu membuktikan niat dan kinerjanya untuk menangkap Harun Masiku yang sudah tiga tahun menjadi buron.
"Untuk apa diumumkan di Indonesia atau tidak di Indonesia? Untuk apa? Enggak penting buat masyarakat. "
"Publik enggak butuh penjelasan di luar atau di dalam negeri kan. Publik membutuhkan, buktinya di mana," kata Jazilul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.