DPR Desak Aparat dan KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Publik Butuh Buktinya
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, meminta aparat untuk segera menangkap buron KPK Harun Masiku.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, meminta aparat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Jazilul menanggapi pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, yang sebelumnya menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.
Harun Masiku sendiri merupakan salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjadi buron sejak 2020 atau tiga tahun lamanya.
Jazilul meminta, KPK maupun aparat tak hanya banyak bicara soal keberadaan Harun Masiku, tetapi juga tindakan untuk segera menangkap eks politisi PDIP itu.
Apalagi Harun kini memang telah berstatus sebagai buronan KPK.
Baca juga: Polri Klaim Harun Masiku di Indonesia Sempat Dikabarkan Sembunyi di Kamboja dan Malaysia Jadi Marbot
"Kalau sudah diketahui ya diproses saja. Enggak usah diumumkan menurut saya."
"Yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini di mana? Kalau statusnya buron, ditangkap," kata Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Jazilul mempertanyakan alasan mengapa aparat tak segera menangkap Harun Masiku.
Padahal dalam hal ini, kata Jazilul, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap buronan KPK.
"Polisi punya kewenangan untuk menangkap. Jadi kalau sudah diketahui tempatnya jelas, karena statusnya buron, jadi ya diproses," katanya.
Jazilul menegaskan, aparat perlu membuktikan niat dan kinerjanya untuk menangkap Harun Masiku yang sudah tiga tahun menjadi buron.
"Untuk apa diumumkan di Indonesia atau tidak di Indonesia? Untuk apa? Enggak penting buat masyarakat. "
"Publik enggak butuh penjelasan di luar atau di dalam negeri kan. Publik membutuhkan, buktinya di mana," kata Jazilul.
Dugaan ICW di Balik Tak Ditangkapnya Harun Masiku
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai KPK tidak serius mencari Harun Masiku.
Menurut Kurnia, pernyataan terkait keberadaan Harun Masiku yang disampaikan Irjen Khrisna justru menunjukkan kinerja KPK yang bobrok.
ICW memandang, penanganan KPK terhadap dugaan suap Harun Masiku ini sudah terlalu berlarut-larut.
"Ketidakseriusan dan ketidakmauan KPK dalam bekerja menemukan, meringkus dan memproses hukum Harun Masiku."
"Perkara ini sudah terlalu lama, sudah sejak awal 2020 lalu, berarti sudah tiga tahun KPK tak bisa menemukan dan meringkus yang bersangkutan," ujarnya, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (9/8/2023).
Kurnia Ramadhana menduga, ada alasan besar mengapa KPK seolah tak tegas memproses Harun Masiku.
Menurut Kurnia, di balik tak ditangkapnya Harun Masiku, KPK ingin melindungi seseorang di partai politik agar tidak menjalani proses hukum.
Jika Harun diciduk, kata Kurnia, maka kasus itu akan menyeret politikus papan atas yang tak disebutkan namanya itu.
"Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut,” tutur Kurnia.
Sebelumnya, keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia itu diungkap Irjen Krishna Murti.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," kata Krishna, Senin (7/8/2023).
Meski demikian, Irjen Krishna mengaku lupa tanggal data perlintasan dimaksud.
Ia hanya memberi petunjuk kalau Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri, lalu kembali lagi ke Indonesia.
"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," katanya.
Krishna Murti mengatakan, Harun Masiku hanya sekali terdeteksi ke luar negeri, bukan berulang kali.
Meski disebut sedang berada di Tanah Air, Krishna berujar pihaknya tetap berupaya melakukan pencarian di luar negeri.
Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.