Ini Jejak Karier Hakim Agung Jupriyadi SH MHum yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Jupriyadi dilantik sebagai hakim agung pada Oktober 2021 oleh Ketua MA M. Syarifuddin sebagai Hakim Agung Kamar Pidana
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait keringanan hukuman untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo ternyata tidak bulat.
Dua hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait perubahan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mereka kalah suara dengan tiga hakim MA lainnya.
Dua hakim yang menolak keringanan hukuman Ferdy Sambo adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Berikut sosok Jupriadi SH MH.
Jupriadi bisa dibilang hakim senior yang mengawali karir hakim dari bawah.
Saat menjadi bintang tamu Podcast Bincang-Bincang bersama Bapak Jupriyadi, S.H.,M.Hum (Hakim Agung) yang dilakukan Pengadilan Tinggi Bengkulu, hakim agung kamar pidana ini menceritakan karir di bidang kehakiman.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidup, LPSK: Putusan Pengadilan Sulit Puaskan Semua Orang
"Saya mengawali menjadi hakim 4 kali yakni di PN Muara Teweh Kalteng, PN Nagara Bali, PN Sleman DI Yogyakarta dan di PN Jakarta Pusat.
Ia lantas mendapatkan kepercayaan menjabat sebagai Wakil Ketua PN sebanyak empat kali.
"Saya jadi wakil PN di Muara Bulian Provinsi Jambi, PN Limbuto Provinsi Gorontalo, PN Balikpapan Kaltim, Wakil PN Jakarta Utara dan menjabat sebagai Ketua PN 4 x di Muara Bulian Provinsi Jambi, PN Limboto Gorontalo, PN Tanjung Pinang Kepri dan PN Bandung," katanya.
Diketahui saat berdinas di PN Jakarta Utara Lulusan magister Hukum Tata Negara UGM itu pernah menjadi anggota majelis dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jupriyadi dilantik sebagai hakim agung pada Oktober 2021 oleh Ketua MA M. Syarifuddin sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
Sebelum menjadi hakim agung pada Agustus 2021, Hakim kelahiran 6 Juni 1962 itu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam beberapa kesempatan Jupriyadi mengemukakan berbagai pandangannya seperti soal putusan di negara-negara yang menerapkan sistem hukum common law atapun pandangan soal hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.