IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah
IPW menganggap penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk oleh MA sudah tepat. Hal tersebut lantaran putusan PN dan banding dianggapnya salah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). IPW menganggap penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk oleh MA sudah tepat. Hal tersebut lantaran putusan PN dan banding dianggapnya salah. (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi