Kamaruddin Simanjuntak Berharap Ada Upaya Hukum Jaksa Agung, Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs
Kamarudin Simanjuntak merespon soal vonis Ferdy Sambo Cs yang disunat oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon soal vonis Ferdy Sambo Cs yang disunat oleh Mahkamah Agung.
Diketahui Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seluruh terdakwa diputus MA mendapatkan vonis lebih ringan dari putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Baiknya memang begitu (Ada upaya hukum), Jaksa Agung baiknya melakukan upaya hukum, yaitu upaya hukum luar biasa. Jadi agar ada kesamaan dan kepastian hukum," kata Kamaruddin ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Adapun sebelummya Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dkk terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang semula divonis mati pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dihukum penjara seumur hidup.
Kemudian istrinya, Putri Candrawathi, mendapat kortingan hukuman 50 persen, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf, asisten rumah tangganya memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal, mantan ajudannya dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Atas ketok palu Majelis Kasasi ini, maka perkara Ferdy Sambo dkk dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Putusan yang telah inkrah itu, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 30C huruf H Undang-Undang Kejaksaan masih dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).
Peninjauan Kembali oleh pihak terpidana, dapat diajukan berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.