Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Menurut Ketut, putusan Ferdy Sambo Cs sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan penjara seumur hidup.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan sejak awak pihaknya menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan Kejagung menanggapi putusan kasasi Ferdy Sambo yang diperingan Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Dengan demikian, menurut Ketut, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," ungkap Ketut pada Rabu (9/8/2023) dikutip dari KompasTV.
Sementara putusan kasasi terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, menurut Ketut, juga sudah melebihi apa yang menjadi usulan dari jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat
"Perkara Ferdy Sambo sejak awal kami tuntut seumur hidup dan diputus MA seumur hidup, Ricky Rizal kami tuntut 8 tahun dan diputus 8 tahun juga."
"Sementara perkara Putri Candrawathi kami tuntut 8 tahun, tapi diputus 10 tahun oleh MA dan perkara Kuat Maruf dituntut 8 tahun, diputus 10 tahun," jelas Ketut.
Lebih lanjut, atas putusan MA, Kejaksaan sudah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara ini.
"Kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa PK sejak April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," ungkap Ketut.
Adapun yang memiliki kewenangan terhadap hal ini yakni terpidana dan atau ahli warisnya.
"Yang bersangkutan bisa diberikan kesempatan untuk melakukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ujar Ketut.
Sementara itu, untuk melakukan eksekusi penahanan keempat terpidana, kata Ketut, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah itu, baru dieksekusi dan status keempatnya jadi narapidana," lanjut ketut.
Baca juga: Kejagung Tak Punya Kewenangan Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs
Diketahui, sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo cs dengan hukuman yang cukup berat.