Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Menurut Ketut, putusan Ferdy Sambo Cs sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan penjara seumur hidup.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Pasalnya, dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kataSobandi, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca juga: Kasasi Sopir dan Ajudan Ferdy Sambo Juga Diterima, Kuat Maruf Dihukum 10 Tahun, Ricky Rizal 8 Tahun
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S/Ilham Rian Pratama/Wahyu Aji/Ibriza Fasti Ifhami/Ibriza Fasti Ifhami)