Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Menurut Ketut, putusan Ferdy Sambo Cs sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan penjara seumur hidup.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan sejak awak pihaknya menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan Kejagung menanggapi putusan kasasi Ferdy Sambo yang diperingan Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Dengan demikian, menurut Ketut, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," ungkap Ketut pada Rabu (9/8/2023) dikutip dari KompasTV.
Sementara putusan kasasi terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, menurut Ketut, juga sudah melebihi apa yang menjadi usulan dari jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat
"Perkara Ferdy Sambo sejak awal kami tuntut seumur hidup dan diputus MA seumur hidup, Ricky Rizal kami tuntut 8 tahun dan diputus 8 tahun juga."
"Sementara perkara Putri Candrawathi kami tuntut 8 tahun, tapi diputus 10 tahun oleh MA dan perkara Kuat Maruf dituntut 8 tahun, diputus 10 tahun," jelas Ketut.
Lebih lanjut, atas putusan MA, Kejaksaan sudah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara ini.
"Kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa PK sejak April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," ungkap Ketut.
Adapun yang memiliki kewenangan terhadap hal ini yakni terpidana dan atau ahli warisnya.
"Yang bersangkutan bisa diberikan kesempatan untuk melakukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ujar Ketut.
Sementara itu, untuk melakukan eksekusi penahanan keempat terpidana, kata Ketut, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah itu, baru dieksekusi dan status keempatnya jadi narapidana," lanjut ketut.
Baca juga: Kejagung Tak Punya Kewenangan Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs
Diketahui, sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo cs dengan hukuman yang cukup berat.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Setelah mendapat vonis dari PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo cs lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun upaya itu ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Tak puas, Ferdy Sambo lantas mengajukan kasasi ke MA.
Hasilnya, MA menyunat vonis keempat terpidana itu dengan putusan yang lebih ringan.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup
Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.
Pasalnya, dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kataSobandi, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca juga: Kasasi Sopir dan Ajudan Ferdy Sambo Juga Diterima, Kuat Maruf Dihukum 10 Tahun, Ricky Rizal 8 Tahun
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S/Ilham Rian Pratama/Wahyu Aji/Ibriza Fasti Ifhami/Ibriza Fasti Ifhami)