Kejagung Selesai Periksa Eks Mendag M Lutfi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng, 29 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan Muhammad Lutfi itu disebutkan sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saudara ML (M Lutfi) selaku saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya," kata Kuntadi dalam keterangan pers usai pemeriksaan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
"Pengembangan ini, sejauh ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi," lanjut Kuntadi.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Selesai Diperiksa Kejagung soal Kasus Migor, Akui dapat 61 Pertanyaan
Kuntadi menuturkan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 63 pertanyaan.
"Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik. 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," ujar Kuntadi.
M Lutfi Diperiksa soal Proses Keputusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut Kuntadi, tim penyidik memeriksa M Lutfi lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri.
"Tim penyidik memeriksa beliau (M Lutfi) hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri," jelasnya.
Di mana, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas
"Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara."
"Oleh karena itu, kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Sudah Ada 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.