Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Selesai Periksa Eks Mendag M Lutfi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng, 29 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kejagung Selesai Periksa Eks Mendag M Lutfi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng, 29 Saksi Diperiksa
Tangkap layar Kompas Tv
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kanan) dalam konferensi pers soal pemeriksaan terhadap Mantan Mendag M Lutfi kasus minyak goreng - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023). 

Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelima terdakwa.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman untuk Indra Sari Wisnu Wardhana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Kejar Pemberkasan Kejaksaan Bakal Abaikan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Lalu, untuk Lin Che Wei divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan, Stanley MA dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam hal ini, Stanley menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas