Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Selesai Periksa Eks Mendag M Lutfi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng, 29 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kejagung Selesai Periksa Eks Mendag M Lutfi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng, 29 Saksi Diperiksa
Tangkap layar Kompas Tv
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kanan) dalam konferensi pers soal pemeriksaan terhadap Mantan Mendag M Lutfi kasus minyak goreng - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan Muhammad Lutfi itu disebutkan sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

"Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saudara ML (M Lutfi) selaku saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya," kata Kuntadi dalam keterangan pers usai pemeriksaan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

"Pengembangan ini, sejauh ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi," lanjut Kuntadi.

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Selesai Diperiksa Kejagung soal Kasus Migor, Akui dapat 61 Pertanyaan

Kuntadi menuturkan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 63 pertanyaan.

"Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik. 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," ujar Kuntadi.

BERITA REKOMENDASI

M Lutfi Diperiksa soal Proses Keputusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng

Menurut Kuntadi, tim penyidik memeriksa M Lutfi lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri.

"Tim penyidik memeriksa beliau (M Lutfi) hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri," jelasnya.

Di mana, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.

Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas

"Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara."

"Oleh karena itu, kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Sudah Ada 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebagaimana diketahui, terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2.

Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara itu, dari hasil penyidikan jilid 1 para terdakwa perorangan yang kini menjadi terpidana telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Para terdakwa tersebut sebagai berikut:

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022) - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023).
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022) - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana

- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA

- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor

- General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

- Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebanyak Rp100 juta atau penjara dua bulan.

Hukuman 5 Terdakwa Diperberat dalam Tingkat Kasasi

Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelima terdakwa.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman untuk Indra Sari Wisnu Wardhana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Kejar Pemberkasan Kejaksaan Bakal Abaikan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Lalu, untuk Lin Che Wei divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan, Stanley MA dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam hal ini, Stanley menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas