Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tak Punya Kewenangan Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs

Kejagung nyatakan tak memiliki wewenang untuk melakukan upaya hukum luar biasa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kejagung Tak Punya Kewenangan Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejagung nyatakan tak memiliki wewenang untuk melakukan upaya hukum luar biasa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis kasasi Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mamangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan dalam putusan MA tersebut. 




Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah tidak memiliki wewenang untuk melakukan upaya hukum luar biasa yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. 

"Kita tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Ketut Sumedana saat konferensi pers, Rabu (9/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV. 

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Instagram Putrinya Trisha Eungelica Banjir Hujatan dari Warganet 

"Tetapi yang memiliki kewenangan adalah terpidana dan atau ahli warisnya," lanjutnya. 

BERITA TERKAIT

Ketut mengatkan, hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga kita sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK dalam perkara pidana. "

"Nanti setelah status keempat terdakwa ini berubah menjadi terpidana maka yang bersangkutan bisa mengajukan PK," kata Ketut. 

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

Diketahui, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas