Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Kekasih Brigadir J mengungkapkan kekecewaannya soal MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar
via TikTok/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, kecewa saat tahu MA menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, membuat kecewa pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kekecewaan itu juga dirasakan oleh kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Pada Selasa (8/8/2023), Vera mengunggah tulisan berlatar belakang foto makam Brigadir J.

Di tulisannya itu, Vera meminta kepada almarhum Brigadir J untuk tetap sabar meski sudah meninggal.

Hal ini disampaikan Vera menanggapi lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Baca juga: Profil Desnayeti dan Jupriyadi, Hakim Agung MA Tolak Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Padahal, tulis Vera, nyawa Brigadir J sudah direnggut oleh Ferdy Sambo.

"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."

BERITA TERKAIT

"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," kata Vera, dikutip Tribunnews.com.

Tak hanya Vera, adik Brigadir J, Reza Hutabarat, juga meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa.

Dengan berlatar belakang foto almarhum Brigadir J, Reza menyebutkan putusan MA terhadap Ferdy Sambo tak sesuai harapan keluarganya.

Ia menganggap putusan MA sebagai kenyataan pahit yang harus dihadapi.

Adik Brigadir J, Reza Hutabarat, meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa (8/8/2023), usai mengetahui MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat, meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa (8/8/2023), usai mengetahui MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Instagram @maharezarizky)

"Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang," tulis Reza, dikutip Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Reza juga menyinggung keberadaannya sebagai orang yang tak punya kuasa.

Sehingga, kata Reza, ia dan keluarganya tak bisa berbuat apa-apa.

"Pasti Abang sudah tahu apa yang terjadi di balik semua itu 'kan? Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal," sambungnya.

Saking kecewanya, Reza bahkan menyinggung apa perlu Brigadir J bangkit dari kubur untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

"Apa harus Abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.

Meski begitu, Reza percaya Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik di balik putusan MA pada Ferdy Sambo.

Ia juga mengutip salah satu ayat Alkitab soal mengemban beban berat.

Baca juga: Nasib Terkini Ferdy Sambo Dkk: Bharada Eliezer Bebas Bersyarat, Hukuman Sambo cs Disunat

"Tapi, Tuhan Yesus berkata gini, 'Marilah kepada-Ku, yang letih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'."

"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," pungkasnya.

Ibu Brigadir J Juga Kecewa

Kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa saat mengetahui MA menganulir putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.

Rosti menganggap putusan MA itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, dilansir TribunJambi.com.

Ia mengaku keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Rosti mengungkapkan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Terdakwa Kasus Brigadir J Disunat Masa Hukumannya

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam).
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.

Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.

Senada dengan Kuat Maruf, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital

Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.

Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas