Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui
Richard Eliezer kini sudah keluar dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kilas balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang menjerat Richard Eliezer (Bharada E).
Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) yang juga terlibat dalam kasus sama.
Buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski begitu, karier Bharada E di kepolisian masih bertahan karena Polri tak memecatnya.
Ia masih aktif menjadi anggota Polri, tapi Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.
Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca juga: Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kondisi kliennya sehat dan sedang bersama keluarganya.
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023), dilansir WartakotaLive.com.
Lebih lanjut, Ronny pun memohon doa dan dukungan kepada semua pihak untuk Bharada E.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucapnya.
Kilas Balik Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Terlibat Kasus Brigadir J pada Juli 2022 hingga Didakwa sebagai Penembak Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersandung kasus pembunuhan sesama anggota polisi ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.