Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui
Richard Eliezer kini sudah keluar dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
- Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
- Divonis 1,5 Tahun
Setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023), dilansir Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Ada sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.