Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong
Respons kekecewaan ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkejut saat mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.
Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.
Baca juga: Kondisi Terkini Bharada Eliezer saat Hakim Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Putusan Kasasi
Baca juga: Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat
Sebagai informasi, Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut mendengarnya."
Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.
"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."
"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.