Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Harap Tak Ada Remisi dan Kongkalikong usai MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal MA yang putuskan hukuman Ferdy Sambo yang jadi lebih ringan dari hukuman mati ke penjara seumur hidup.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD Harap Tak Ada Remisi dan Kongkalikong usai MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Menko Polhukam Mahfud MD dan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.| Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal MA yang putuskan hukuman Ferdy Sambo yang jadi lebih ringan dari hukuman mati ke penjara seumur hidup. 

Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo Dkk

Komisi Yudisial Respons Soal Putusan MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.

Diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa (8/8/2023).

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memantau perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal.

BERITA TERKAIT

Namun, ia menuturkan, agar terkait putusan kasasi terhadap terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu langsung ditanyakan ke MA.

Baca juga: VIDEO MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Rasa Keadilan Publik Terkoyak

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Samuel Hutabarat Pertanyakan Alasan MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs, Akui Kecewa Berat

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas