Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya usulan untuk posisi penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri yang masih aktif.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif
Fersianus Waku
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya usulan untuk posisi penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri yang masih aktif.

"Kami masih mencatat ada usul tentara (dan Polri) yang diajukan dari tingkat provinsi. Saya tidak akan menyebut provinsinya. Mengajukan nama berasal dari kepolisian yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri, padahal diperintahkan ditegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari Kapolri," kata Komisioner Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, bahwa penjabat kepala daerah harus ASN kalangan sipil.

"Kalaupun ada dari unsur belakang tentara, maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan. Jadi tak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer," kata Robert.

Robert mengatakan bahwa personel militer ditempatkan di 10 lembaga negara yang sudah ditetapkan secara limitatif.

"Tapi pastinya di antara 10 tidak ada penjabat kepala daerah," kata dia. 

Berita Rekomendasi

Dia menilai usulan nama dari kalangan TNI dan Polri untuk posisi penjabat gubernur merupakan sesuatu yang tidak konsisten.

"Dua hal ini yang dari unsur tentara dan Polri merupakan hal yang dalam pandangan kami tak konsisten dengan semangat atau substansi dari poin kedua dalam tindakan korektif yang kami sampaikan ke pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Mendagri Sebut 17 Calon Penjabat Gubernur Kemungkinan Diputus Akhir Bulan Agustus 2023

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Ini daftarnya:

  1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
  2. Gubernur Riau Syamsuar
  3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
  4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
  5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 
  6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 
  7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 
  8. Gubernur Bali I Wayan Koster 
  9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah 
  10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat 
  11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
  12. Gubernur Maluku Murad Ismail 
  13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif) 
  14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji 
  15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
  16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi 

  17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas