Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bongkar Jejak Harun Masiku, Anggota DPR: Kalau Tahu Tangkap, Jangan Hanya Omongan

Polri angkat bicara soal Harun Masiku, DPO KPK yang 3 belum tertangkap, anggota DPR beri respons baiknya segera tangkap jangan banyak bicara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Bongkar Jejak Harun Masiku, Anggota DPR: Kalau Tahu Tangkap, Jangan Hanya Omongan
Sumber: KPK.go.id
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. Baru-baru ini Polri angkat bicara soal Harun Masiku, DPO KPK yang tiga tahun ini belum tertangkap, anggota DPR beri respons baiknya segera tangkap jangan hanya banyak bicara. 

"Kan pada saat keluar... Nah itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK," kata Krishna Murti.

Harun Masiku Pergi ke Luar Negeri 1,5 Tahun Sebelum Red Notice Interpol Terbit

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan politisi PDIP Harun Masiku pergi ke luar negeri sebelum red notice Interpol terbit.

Harun Masiku disebut pada 16 Januari 2020 pergi ke Singapura.

Namun pada 17 Januari 2020 atau sehari berselang, yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

“Betul kami punya data pada 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura, tapi 17 Januari 2020 sehari kemudian yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” kata Krishna dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Krishna menjelaskan pada saat Harun Masiku pergi ke luar negeri, peringatan internasional untuk buronan atau red notice Interpol belum terbit.

Red notice baru diterbitkan oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

“Sementara pada saat itu, Polri dalam hal ini Div Hubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” katanya.

“Setelah itu kami dikontak, kami berkoordinasi ketat dengan Interpol Pusat di Lyon Prancis, dikeluarkanlah red notice pada tanggal 30 Juni 2021, artinya satu setengah tahun setelah itu,” lanjut Krishna.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti, menyebut Harun Masiku berada di Indonesia, Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti, menyebut Harun Masiku berada di Indonesia, Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Krishna menuturkan setelah red notice Interpol terbit, Div Hubinter Polri terus berkoordinasi dengan berbagai negara untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

Teranyar, Div Hubinter Polri mendeteksi berdasarkan data perlintasan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.

“Dari apa yang kami dimintai bantuan, kami berkoordinasi dengan berbagai negara mencari yang bersangkutan. Segala informasi sekecil apapun, termasuk rumor kami dalami, sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ungkap Krishna.

Harun Masiku Belum Berganti Kewarganegaraan

Polri memastikan buronan kasus korupsi yang juga mantan Caleg PDIP, Harun Masiku masih berkewarganegaraan Indonesia dan belum mengubahnya.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Harun Masiku berpeluang melarikan diri ke luar negeri apabila yang bersangkutan mengubah data identitas dan lain sebagainya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas