Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut mendapatkan 'diskon' hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah

Baca juga: Kecewa Hukuman Sambo cs Disunat, Kubu Brigadir J: Ada Lobi-lobi Pasukan Bawah Tanah

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut disunat, dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait kasasi yang diputuskan MA, Selasa (8/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa.

Berita Rekomendasi

"Saya sebagai penasihat hukum keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung," ungkap Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (8/8/2023)).

"Adapun kekecewaan itu adalah dengan diubahnya seluruh putusan di Mahkamah Agung."

Kamaruddin menilai, Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen.

Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

"Putusan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, terutama hukuman Putri Candrawati diskon 50 persen," ujar Kamaruddin.

"Sementara akar permasalahan ini adalah Putri Candrawathi."

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (AFP/Aditya Aji)

Baca juga: MA Jamin Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Sebelum putusan Mahkamah Agung disampaikan, baik Kamaruddin maupun keluarga Brigadir J sudah mendapat informasi soal rencana keringanan hukuman Ferdy Sambo cs.

Namun kala itu, Kamaruddin memilih tak mempercayainya.

"Mengenai dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung ini memang sudah lama kita dengar," ujar Kamaruddin.

"Mulai dengan adanya pasukan bawah tanah atau pasukan 'amplop', tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi."

Ia turut menyinggung prediksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat memprediksi Ferdy Sambo batal dihukum mati dan diganjar hukuman penjara seumur hidup.

"Kenyataannya apa yang dikatakan Bapak Mahfud MD sudah menjadi kenyataan" tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah menyinggung soal hukuman Ferdy Sambo.

Saat itu, ia meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meski telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keyakinan Mahfud tersebut, didasari oleh KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru itu, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Dijelaskan, hal itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud, Senin (20/2/2023), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J

MA Jamin Tak Ada Intervensi

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun. 

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV

Sebelumnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo Cs ada lima hakim agung yang diturunkan MA.

Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dari kelima hakim agung tersebut dua diantaranya dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. 

Dalam putusan ini MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi, TribunJabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas