Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J

Profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kini telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023, kini statusnya bebas bersyarat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J
Kolase Tribunnews (Tribunnews.com-Jeprima)
Profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kini telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023, kini statusnya bebas bersyarat. 

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital

Berita Rekomendasi

Kini Keluar dari Penjara

Bharada Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini sudah menghirup udara bebas.

Ia mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, TribunJateng.com, TribunnewsWiki.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas