Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Sebelumnya Janji Mengabdi di Institusi Polri usai Jalani Hukuman

Richard Eliezer dikabarkan telah bebas dari penjara, setelah jalani hukuman ungkap berjanji mengabdi di Institusi Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Sebelumnya Janji Mengabdi di Institusi Polri usai Jalani Hukuman
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam - Richard Eliezer dikabarkan telah bebas dari penjara, setelah jalani hukuman ungkap berjanji mengabdi di Institusi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan telah bebas dari penjara.

Sebelumnya, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.

Setelah melewati beberapa persidangan, Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.




Lalu, kabar terbaru, kini Richard Eliezer dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Kemudian, dalam program Rosi pada 9 Maret 2023 lalu, Richard Eliezer secara eksklusif sempat mengutarakan perasaannya yang ingin mengabdi pada institusi Polri, setelah diizinkan kembali bertugas usai menjalani hukuman.

Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J

BERITA TERKAIT

"Saya memiliki utang tentunya kepada institusi Polri dan saya berjanji tetap teguh berkomitmen untuk melaksanakan tugas yang baik dan menjaga nama baik institusi Polri tentunya," ungkap Richard, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer sempat mengingat perjuangannya dulu ketika ingin menjadi anggota Polri hingga mengikuti tes empat kali.

"Jadi, ketika saya diterima kembali, saya merasa sangat-sangat bersyukur. Dari institusi Polri dan pimpinan Polri masih memberikan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dengan mengabdi dengan negara lewat institusi Polri," ujarnya.

"Keputusan ini sangat berarti bagi hidup saya karena nanti saya bisa kembali bertugas jadi anggota Polri," sambung Richard.

Status Richard Eliezer Berubah 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima - Simak fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima - Simak fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.

Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas