Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Jalani Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024

Richard Eliezer bebas dari penjara, kini menjalani program cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Jalani Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
DitjenPas Rika Apriyanti - Richard Eliezer bebas dari penjara, kini menjalani program cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah bebas dari penjara.

Richard Eliezer pun disebutkan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu.

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun tiga bulan, yang telah menjalani sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

"Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat mulai tanggal 4 Agustus 2023, dan dari tanggal itu merubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Kemudian, selama menjalani cuti bersyarat tersebut, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Fakta Richard Eliezer Keluar dari Penjara: Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Status Berubah

Richard Eliezer Janji akan Mengabdi di Institusi Polri usai Jalani Hukuman

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam program Rosi pada 9 Maret 2023 lalu, Richard Eliezer secara eksklusif sempat mengutarakan perasaannya yang ingin mengabdi pada institusi Polri, setelah diizinkan kembali bertugas usai menjalani hukuman.

"Saya memiliki utang tentunya kepada institusi Polri dan saya berjanji tetap teguh berkomitmen untuk melaksanakan tugas yang baik dan menjaga nama baik institusi Polri tentunya," ungkap Richard, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Rabu.

Sebelumnya, Richard Eliezer sempat mengingat perjuangannya dulu ketika ingin menjadi anggota Polri hingga mengikuti tes empat kali.

"Jadi, ketika saya diterima kembali, saya merasa sangat-sangat bersyukur. Dari institusi Polri dan pimpinan Polri masih memberikan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dengan mengabdi dengan negara lewat institusi Polri," ujarnya.

"Keputusan ini sangat berarti bagi hidup saya karena nanti saya bisa kembali bertugas jadi anggota Polri," sambung Richard.

Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti - Simak fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti - Simak fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.

Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sebagai informasi, sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.

Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas