Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronny Talapessy Sampaikan Keadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat: Sehat dan Sudah Kumpul Keluarga

Kuasa hukum Ronny Talapessy mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat dan sudah berkumpul kembali dengan keluarganya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ronny Talapessy Sampaikan Keadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat: Sehat dan Sudah Kumpul Keluarga
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Kuasa hukum Ronny Talapessy mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat dan sudah berkumpul kembali dengan keluarganya. 

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun. Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.

 

Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat 

Sebagaimana diketahui, Vonis hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah diubah oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

BERITA TERKAIT

Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

Baca juga: Reza Hutabarat, Adik Brigadir J : Bang dirimu lihat apa dari sana? Kenyataan pahit di dunia ini ya?

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Mahkamah Agung juga mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dari hukuman penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara

Hal tersebut tertuang dalam sidang dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas