Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronny Talapessy Sampaikan Keadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat: Sehat dan Sudah Kumpul Keluarga

Kuasa hukum Ronny Talapessy mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat dan sudah berkumpul kembali dengan keluarganya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ronny Talapessy Sampaikan Keadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat: Sehat dan Sudah Kumpul Keluarga
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Kuasa hukum Ronny Talapessy mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat dan sudah berkumpul kembali dengan keluarganya. 

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya diketahui, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kondisi Richard Eliezer setelah Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Kumpul Keluarga

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas