Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Kawal Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15 Persen

Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi long march dari Monas memutari Balai Kota, akhirnya berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Kawal Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15 Persen
ist
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal memimpin langsung aksi besar-besaran buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023). Mereka mengawal gugatan jalannya sidang proses gugatan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya klaster Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memimpin langsung aksi besar-besaran buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi long march dari Monas memutari Balai Kota, akhirnya berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Andi Gani memastikan buruh akan tetap mengawal jalannya sidang proses gugatan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) itu dengan 20 juta anggota di 11 negara menegaskan akan tetap berjuang menegakkan hak-hak buruh.

"Saya dianggap dekat dengan Presiden Jokowi tapi kalau soal kebijakan yang merugikan buruh tidak ada urusan. Kawan-kawan buruh jangan pernah lelah untuk berjuang, jangan takut berjuang," ujarnya.

Selain mengawal sidang MK, kata Andi Gani, tuntutan buruh selanjutnya adalah persoalan upah di 2024.

Andi Gani menegaskan akan terus menggelar aksi demonstrasi damai ribuan buruh di seluruh daerah agar proses sidang UU Cipta Kerja di MK sesuai dengan apa yang dituntut.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Said Iqbal mengatakan buruh membawa lima isu yaitu cabut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, cabut presidential threshold 20 persen menjadi nol persen, cabut UU Kesehatan, dan wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H), reforma agraria, serta kedaulatan pangan.

Saat ini, kata Iqbal, Indonesia termasuk ke dalam middle income country, di mana penghasilan per kapitanya di atas 4.500 dolar AS per tahun.

Kalau dirupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dan jika dibagi menjadi 12 bulan, per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.

"Ya upah minimum harusnya Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country," katanya.

Selain itu, pengusaha diuntungkan dengan status Indonesia sebagai middle income country. Sementara, keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer tidak merasakannya.

"Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas