VIDEO MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Rasa Keadilan Publik Terkoyak
ada rasa keadilan publik yang terkoyak setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menyebut ada rasa keadilan publik yang terkoyak setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Didik mengatakan, jika mencermati persidangan Ferdy Sambo dan pertimbangan majelis hakim judex facti, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada hal yang meringankan terpidana.
Sebaliknya, kata Didik, Sambo dengan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, lanjut dia, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
"Atas dasar itu, tidak heran jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yakin untuk menjatuhkan dan memperkuat pidana mati Ferdy Sambo," jelasnya.
Ia pun memahami jika muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi.
Karena sesuai dengan pasal 253 KUHAP, MA bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara.
"Masyarakat sangat berharap agar keadilan dapat ditegakkan."
"Dan keadilan dapat diwujudkan salah satunya oleh hakim agung."
"Bahaya jika masyarakat semakin distrust terhadap MA."
"Bisa saja masyarakat akan terus bertanya kemana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA?" katanya.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.