Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Pertanyakan Tidak Lengkapnya Tim Kuasa Hukum Mario & Shane saat Sidang Ditunda

Jonathan heran mengapa tim kuasa hukum kedua terdakwa itu tidak hadir seluruhnya, padahal di sidang sebelumnya selalu hadir dalam formasi lengkap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayah David Ozora Pertanyakan Tidak Lengkapnya Tim Kuasa Hukum Mario & Shane saat Sidang Ditunda
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mempertanyakan tidak lengkapnya tim kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas saat hadir di ruang sidang ketika sidang tuntutan batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). 

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun coba menegaskan kenapa tuntutan itu belum bisa dibacakan pada hari ini.

"Intinya saudara belum siap?," tanya Hakim.

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun mengiyakan mengenai hal tersebut.

Jaksa beralasan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa masih dalam tahap penyempurnaan.

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.

Lantas hakim pun bertanya kepada jaksa terkait kesiapan menggelar sidang tuntutan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu jaksa sejatinya meminta sidang kembali digelar pada hari Rabu (16/8/2023) namun hakim memutuskan bahwa sidang itu akan digelar Selasa (15/8/2023).

"Hari Rabu, Rabu depan," ucap jaksa.

"Hari Selasa," saut Hakim.

Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas