Ayah David Ozora Pertanyakan Tidak Lengkapnya Tim Kuasa Hukum Mario & Shane saat Sidang Ditunda
Jonathan heran mengapa tim kuasa hukum kedua terdakwa itu tidak hadir seluruhnya, padahal di sidang sebelumnya selalu hadir dalam formasi lengkap.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mempertanyakan tidak lengkapnya tim kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas saat hadir di ruang sidang ketika sidang tuntutan batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023).
Sebagai informasi sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar hari ini harus ditunda Selasa (15/8/2023) pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Baca juga: Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Jonathan merasa heran mengapa tim kuasa hukum kedua terdakwa itu tidak hadir seluruhnya, padahal di sidang sebelumnya selalu hadir dalam formasi lengkap.
"Tadi teman-teman pasti lihat ada yang aneh, biasanya pengacara-pengacara berdua komplit dari awal," ucap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Bahkan Jonathan curiga para kuasa hukum dua terdakwa itu sudah tahu sejak awal bahwa sidang tuntutan itu bakal ditunda.
Mengenai kondisi itu Jonathan pun menganggap ada yang salah dengan sistem hukum yang ada, bahkan ia pun tak segan mengaitkan keadaan tersebut dengan kasasi yang diterima Ferdy Sambo Cs.
"(Tim kuasa hukum Mario dan Shane) seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk aja. Beginilah hukum di negeri ini, kalau gak dikawal ya tau sendiri kemarin kasasi aja hukuman mati tiba-tiba bisa seumur hidup, diskon-diskon," jelasnya.
Tak hanya itu, padahal menurut Jonathan, perkara yang terjadi saat ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca juga: KPK Selisik Aset Mewah Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Kakak Mario Dandy
Pasalnya kata dia, kasus penganiayaan yang dialami anaknya itu bukan kasus mega skandal seperti kasus-kasus lainnya.
"Yang clear gitu loh, kita sebagai orang awam nggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa harusnya ini cepet, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak mega skandal atau apa," ujarnya.
"Tapi bisa jadi ada mega skandal akhirnya kan kita berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan," pungkasnya.
Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan.
Adapun penundaan itu terjadi lantaran dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa itu belum siap.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun coba menegaskan kenapa tuntutan itu belum bisa dibacakan pada hari ini.
"Intinya saudara belum siap?," tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun mengiyakan mengenai hal tersebut.
Jaksa beralasan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa masih dalam tahap penyempurnaan.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Lantas hakim pun bertanya kepada jaksa terkait kesiapan menggelar sidang tuntutan tersebut.
Pada saat itu jaksa sejatinya meminta sidang kembali digelar pada hari Rabu (16/8/2023) namun hakim memutuskan bahwa sidang itu akan digelar Selasa (15/8/2023).
"Hari Rabu, Rabu depan," ucap jaksa.
"Hari Selasa," saut Hakim.
Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.
"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.