Cerita Ayah Brigadir J Akui Tak Tahu Sidang MA Digelar: Saya Heran, Tiba-tiba Putusan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabrat, mengaku sempat tak mengetahui Mahkamah Agung (MA) gelar sidang kasasi terhadap empat terdakwa putranya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Rasa kekecewaan menyelimuti keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah mengetahui vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA telah mamangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan dalam putusan MA tersebut.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabrat, mengaku kecewa sekaligus heran ketika mengetahui vonis tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta oleh awak media merespons putusan kasasi tersebut.
Baca juga: Respons Johan Budi Soal Putus MA Atas Ferdy Sambo: Kita Hormati
"Saya saat itu heran, apa yang harus saya tanggapi saya bilang ke awak media, sedangakan persidangan di Mahkamah Agung itu saya tidak mengetahui, tidak seperti sidang di tahap pertama sampai ke Pengadilan Tinggi bahwa persidangannya diumumkan," kata Samuel kepada wartawan, dikutip dari Facebook Tribun Jambi, Kamis (10/8/2023).
Samuel mengaku, terkejut dengan putusan MA yang menurutnya terkesan tiba-tiba itu.
Menurutnya, ia sama sekali tak mengetahui apa pertimbangan hakim MA menyunat hukuman para terdakwa.
"Jadi masyarakat bisa mengetahui, sedangkan di Mahkamah Agung ini secara tiba-tiba ini putusan, bahwa Ferdy Sambo dan semua dikurangi masa tahanannya di situ kami yang sangat merasa kecewa," ujarnya.
Samuel pun menilai, perlunya transparansi terkait proses hukum yang sedang berjalan ini.
"Jadi perlunya bagi kami harusnya dilakukan secara live atau disiarkan secara langsung biar ada pembelajaran hukum bagi masyarakat.
"Terutama apa atas dasar hal apa hukuman itu diturunkan dari pidana mati hingga seumur hidup," katanya.
Kekecewaan juga dirasakan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.