Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Ayah Brigadir J Akui Tak Tahu Sidang MA Digelar: Saya Heran, Tiba-tiba Putusan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabrat, mengaku sempat tak mengetahui Mahkamah Agung (MA) gelar sidang kasasi terhadap empat terdakwa putranya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cerita Ayah Brigadir J Akui Tak Tahu Sidang MA Digelar: Saya Heran, Tiba-tiba Putusan
Warta Kota/YULIANTO
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabrat, mengaku sempat tak mengetahui Mahkamah Agung (MA) gelar sidang kasasi terhadap empat terdakwa putranya. 

Ia mengaku, sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com,Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com)

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Selasa (8/8/2023).

Terkait hal ini Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa tak akan ada upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) dari pihaknya. 

Hal tersebut lantaran Kejaksaan sudah tidak memiliki wewenang untuk mengajukan PK. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (TribunJambi.com/Wira Dani) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas