Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dibentak Polisi, Disebut Halangi Pembongkaran Lahan

AKBP Toni Kasmiri sempat membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang disebut ikut halangi proses eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Duduk Perkara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dibentak Polisi, Disebut Halangi Pembongkaran Lahan
Tribunnews.com
AKBP Toni Kasmiri (Kiri) sempat membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Kanan) yang disebut ikut halangi proses eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian (Kabag) OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri sempat membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Peristiwa ini terjadi saat aparat mengamankan proses eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya, pada Rabu (9/8/2023).

Hal itu dilakukan AKBP Toni lantaran Armuji dianggap menghalangi-halangi juri sita bekerja.

Diwartakan Surya.co.id sebelumnya, kejadian awalnya ditengarai ketika Armuji datang bersama anggota DPRD Kota Surabaya John Thamrun  ke lokasi sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Keduanya bahkan disebut-sebut datang dengan membawa massa mengenakan kemeja merah.

Baca juga: Biodata Uskup Surabaya Mgr Vincentius Sutikno Wisaksono yang Meninggal saat Perawatan di RKZ

Massa itu kemudian dilaporkan sempat menghalangi juru sita PN Surabaya masuk ke kawasan yang akan dieksekusi.

Aksi itu memicu gesekan warga dengan aparat, hingga AKBP Toni Kasmiri kemudian meneriaki siapapun yang menghalang-halangi, termasuk Armuji.

BERITA TERKAIT

Keduanya lalu sempat adu argumen sebelum pada akhirnya Armuji dan timnya akhirnya meninggalkan lokasi.

"Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKBP Toni.

Menurut AKBP Toni, apa yang dilakukan Armuji adalah bentuk menghalangi aparat dalam menjalankan tugas.

Pasalnya proses eksekusi yang dilakukan telah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan hukum.

Yakni dibekali penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

Ia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.

"Maksudnya dia apa ? Ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya Pengadilan dan pihak kepolisian yang bertugas," imbuh AKBP Toni dengan nada emosi.

Baca juga: Jadwal Tayang Film Primbon di Bioskop XXI Surabaya dan Medan Hari Ini, Kamis 10 Agustus 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas