Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen
Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT.
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.
(Tribunnews.com/Daryono)