Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen

Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kamaruddin Simanjuntak yang kini jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. 

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak beri komentar dugaan perselingkuhan Rendy dan Syahnaz, soroti kasus perceraian.
Kamaruddin Simanjuntak(Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka

Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT. 

"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas