Hakim Militer yang Menyidangkan Eks Kabasarnas Akan Diberi Pangkat Lokal Setara Bintang Tiga
Hakim militer yang ditugasi menyidangkan mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi akan diberi pangkat lokal setara bintang tiga.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Pada Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Kemudian di bagian penjelasan dijelaskan pada Ayat (2) huruf a dan huruf b.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membawa akibat administrasi penuh” adalah Prajurit yang diberi pangkat efektif masuk dalam ketentuan sistem pembinaan personel secara utuh mulai dari pengangkatan pertama sampai berakhir masa Dinas Keprajuritannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pangkat lokal” adalah Pangkat yang diberikan kepada seorang Prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau Hakim
Militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer.
Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.