Hakim Militer yang Menyidangkan Eks Kabasarnas Akan Diberi Pangkat Lokal Setara Bintang Tiga
Hakim militer yang ditugasi menyidangkan mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi akan diberi pangkat lokal setara bintang tiga.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan hakim militer yang ditugasi menyidangkan mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi akan diberi pangkat lokal setara dengan terdakwa yakni bintang tiga.
Kresno mengatakan dalam sistem peradilan militer hal tersebut dilakukan untuk penyetaraan dan menghindari keengganan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Karena itu dalam sistem peradilan militer itu nanti para hakimnya akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Dan hanya dipakai di dalam ruangan itu saja," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
"Ketika nanti keluar ya pakai pangkat aslinya. Bukan terus kemudian dipakai jalan-jalan terus. Nggak. Hanya lokal ketika di dalam ruang sidang pengadilan. Itu ada mekanisme tata caranya," sambung dia.
Apabila nantinya Henri disidang di pengadilan negeri atau tindak pidana korupsi (tipikor), kata dia, hakim militer yang menyidangkannya akan tetap diberi pangkat lokal sederajat dengan pangkat Henri saat melakukan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Penyidik Gabungan Puspom TNI dan KPK 7 Jam Geledah Kantor Basarnas, Sita Dokumen Hingga Rekaman CCTV
"Kalau (pengadilan) Tipikor kan hakimnya ada ketuanya biasanya hakim biasa, anggotanya hakim biasa dan ada satu (hakim militer) setidaknya, kalau (majelis halim terdiri dari) tiga (hakim). Kalau lima (majelis hakimnya) maka dua hakimnya itu harus hakim militer dan kemudian akan dikasih pangkat lokal," kata dia.
Demikian juga, kata dia, apabila proses peradilan dilakukan di pengadilan koneksitas di pengadilan militer, maka hakim tipikor yang berstatus sipil akan diberikan pangkat tituler.
"Jadi pangkat tituler itu digunakan untuk sipil, pangkat lokal itu adalah militer yang dinaikkan saja," kata dia.
Baca juga: Kantor Basarnas di Jakarta Digeledah KPK dan Puspom, Ini Penjelasan Kapuspen TNI
Sekadar informasi hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 5 peraturan pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.