Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Soroti Kontrak Tak Resmi Sansaine Exindo dalam Proyek BTS BAKTI Kominfo

Perusahaan yang dimaksud ialah PT Sansaine Exindo Indonesia yang mendapat pekerjaan utama dari PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Soroti Kontrak Tak Resmi Sansaine Exindo dalam Proyek BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar. Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum rencananya akan menghadirkan empat orang saksi. Ketiga terdakwa telah hadir di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate dkk menyoroti adanya pekerjaan utama proyek BTS 4G yang dikerjakan oleh perusahaan tanpa kontrak dengan BAKTI Kominfo.

Perusahaan yang dimaksud ialah PT Sansaine Exindo Indonesia yang mendapat pekerjaan utama dari PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan tersebut mengerjakan pekerjaan utama, yakni pembangunan tower tanpa berkontrak dengan BAKTI Kominfo.

Baca juga: Pejabat BAKTI Kominfo: Fiberhome Palsukan Dokumen Proyek BTS 4G

"Datanya Yang Mulia, contohnya untuk Fiberhome untuk pekerjaan tower-nya itu dikerjakan oleh PT Sansaine. PT Sansaine tidak terikat kontrak dengan BAKTI," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Dalam proyek BTS 4G ini, Sansaine Exindo mengerjakan pekerjaan utama untuk paket 1 dan 2.

Padahal, subkontraktor tidak semestinya mengerjakan pekerjaan utama dalam suatu proyek.

Berita Rekomendasi

"Itu saja sudah enggak boleh, kecuali yang di-subkontrak itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya spesial. Artinya khusus pekerjaan itu. Enggak bisa pekerjaan utama itu," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Berdasarkan dokumen dakwaan, tertera bahwa Sansaine Exindo melalui direktur utamanya, Jemmy Sutjiawan menyerahkan uang kepada eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif dan kawannya, Irwan Hermawan.

Kepada Anang Latif, dia menyerahkan Rp 2 miliar.

"Perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Johnny G Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000, yang diterima dari: (...) Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan Anang Achmad Latif.

Sementara kep

Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo Mengaku Kecipratan Duit Proyek BTS 4G Rp 2,4 Miliar

ada Irwan Hermawan, Jemmy menyerahkan Rp 37 miliar.

"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama."

Sebagai informasi, persidangan ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas