Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intip Besaran Gaji PPPK, Jadi Prioritas Saat Seleksi CASN 2023

Inilah besaran gaji yang diterima PPPK berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal. Mulai Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Intip Besaran Gaji PPPK, Jadi Prioritas Saat Seleksi CASN 2023
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Inilah besaran gaji yang diterima PPPK berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal. Mulai Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.

Aturan mengenai besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nominal gaji PPPK paling kecil sebesar Rp 1.794.900 untuk PPPK golongan I dengan masa kerja minimal.

Sementara besaran gaji PPPK paling besar adalah Rp 6.786.500 bagi PPPK golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Ada 572.496 Formasi, PPPK Jadi Prioritas

Kabar gembiranya, PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.

Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.

BERITA TERKAIT

Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.

Bagi masyarakat yang ingin berkarier menjadi PPPK, sebaiknya cari tahu dulu berapa gaji PPPK saat ini.

Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:

- Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

- Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

- Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

- Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas