Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Lutfi Diperiksa Kejagung soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng.

Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in M Lutfi Diperiksa Kejagung soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Tangkap layar Kompas Tv
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kanan) dalam konferensi pers soal pemeriksaan terhadap Mantan Medag M Lutfi kasus minyak goreng - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng. 

Hukuman 5 Terdakwa Diperberat dalam Tingkat Kasasi

Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelima terdakwa.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman untuk Indra Sari Wisnu Wardhana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Lalu, untuk Lin Che Wei divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan, Stanley MA dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, Stanley menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas