M Lutfi Diperiksa Kejagung soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan Lutfi itu disebutkan sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saudara ML (M Lutfi) selaku saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya," kata Kuntadi dalam keterangan pers usai pemeriksaan, Rabu (9/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi menuturkan, tim penyidik memeriksa Lutfi terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri.
"Tim penyidik memeriksa beliau (M Lutfi) hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri," jelasnya.
Di mana, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
"Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara."
"Oleh karena itu, kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
29 Saksi Diperiksa
Dikatakan Kuntadi, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam.
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik. 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," ujar Kuntadi.
Dalam pemeriksaan tersebut diperiksa sebanyak 29 orang saksi.
"Pengembangan ini, sejauh ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi," kata Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.