M Lutfi Diperiksa soal Upayanya Atasi Kelangkaan Migor saat Jadi Mendag
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara minyak goreng
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dan turunannya di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).
Terkait hal itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun Lutfi diperiksa kurang lebih selama delapan jam.
"Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas CPO dan turunannya, pemeriksaan berjalan delapan jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik," ungkap Kuntadi, Rabu malam, dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Kuntadi, pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan pendalaman yang ditemukan dari fakta hukum di persidangan, tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dkk.
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas
Diketahui, dalam perkara ini penyidik setidaknya telah memeriksan sebanyak 29 saksi.
"ML diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan yang (saat itu) berwenang mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak di dalam negeri," ungkap Kuntadi.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara keseluruhan permasalah yang terjadi hingga mengakibatkan kerugian negara.
"Permasalah itu terbukti menyebabkan kerugian negara, oleh karena itu pemeriksaan ini dilakukan," jelas Kuntadi.
Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan, baik itu rapat hingga kegiatan kebijakan yang diambil. Seluruh prosesnya kita tanyakan," lanjut Kuntadi.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng Rabu Lusa
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas
Polemik Migor Berujung Pencopotan Mendag
Diketahui, saat terjadi polemik kelangkaan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022).
Sebagai gantinya, Jokowi melantik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk duduk menjadi Menteri Perdagangan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Alasannya, Zulkifli Hasan atau Zulhas memiliki skill manajerial yang dinilai mumpuni dalam mengatur secara detail mengenai bidang perdagangan, terlebih urusan mikro.
"Ya kita melihat semuanya rekam jejak pengalaman, kemudian terutama untuk skill manajerial,"
"Sekarang bukan hanya makro saja, tapi mikronya juga harus secara detail dikerjakan," kata Jokowi, Rabu (15//2022).
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
Sempat Diperiksa Kejagung
Sepekan setelah dicopot, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lufti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng pada Rabu (22/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Lutfi berkaitan dengan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi.
"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa (Rabu (22/6/2022),-Red," kata Supardi pada Selasa (21/6/2022).
Dalam pemeriksaan ini, Lutf dipanggil dalam status sebagai saksi.
"(Diperiksa) saksi," jelas Supardi.
Adapun dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Daryono/Ashri Fadilla)