Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Lutfi Diperiksa soal Upayanya Atasi Kelangkaan Migor saat Jadi Mendag

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara minyak goreng

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in M Lutfi Diperiksa soal Upayanya Atasi Kelangkaan Migor saat Jadi Mendag
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dan turunannya di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).

Terkait hal itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun Lutfi diperiksa kurang lebih selama delapan jam.

"Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas CPO dan turunannya, pemeriksaan berjalan delapan jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik," ungkap Kuntadi, Rabu malam, dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Kuntadi, pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan pendalaman yang ditemukan dari fakta hukum di persidangan, tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dkk.

Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas

Diketahui, dalam perkara ini penyidik setidaknya telah memeriksan sebanyak 29 saksi.

"ML diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan yang (saat itu) berwenang mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak di dalam negeri," ungkap Kuntadi.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara keseluruhan permasalah yang terjadi hingga mengakibatkan kerugian negara.

"Permasalah itu terbukti menyebabkan kerugian negara, oleh karena itu pemeriksaan ini dilakukan," jelas Kuntadi.

Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan, baik itu rapat hingga kegiatan kebijakan yang diambil. Seluruh prosesnya kita tanyakan," lanjut Kuntadi.

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng Rabu Lusa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kanan)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kanan) dalam konferensi pers soal pemeriksaan terhadap Mantan Medag M Lutfi kasus minyak goreng

Sebelumnya, Lutfi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah terjadwal pada Rabu (2/8/2023).

Ia mangkir lantaran sedang menemani sang istri berobat.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana secara tertulis, Senin (31/7/2023) malam.

Surat pemanggilan tersebut bernomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas