Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun serta beberapa pakar hukum memberikan pandangan yang berbeda terkait keputusan ini.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun serta beberapa pakar hukum memberikan pandangan yang berbeda terkait keputusan ini.




Gayus Lumbuun mengajak masyarakat menerima putusan tersebut dengan bijak.

Selain itu, Gayus menilai putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.

"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," tegas Gayus pada Kamis (10/8/2023).

Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya.

BERITA TERKAIT

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Gayus Lumbuun menegaskan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi, sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya.

"Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa", Jelas Gayus

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang semasa menjadi hakim agung juga kerap menjatuhkan hukuman mati menekankan bahwa Judex juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya dan apakah ada batas intervensi yang dilanggar.

Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung

Indonesia Police Watch (IPW) juga mengomentari putusan MA terkait kasus Ferdy Sambo.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dianggap tepat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas