Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun serta beberapa pakar hukum memberikan pandangan yang berbeda terkait keputusan ini.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Ingatkan Publik Hormati Putusan Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

"IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.

"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Agar masyarakat lebih memahami Lebih lanjut, Ketut mengatakan Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kejaksaan sudah selesai dijalankan pada kasus ini.

Puncaknya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa vonis kasasi Mahkamah Agung telah mencapai titik final, dan pemerintah maupun jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi dikeluarkan.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah dijalankan dengan lengkap, dan putusan kasasi ini sudah mencapai tahap akhir," ungkap Mahfud MD.

Dalam konteks ini, masyarakat dan para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam terkait putusan Mahkamah Agung atas kasus Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Meskipun ada pro dan kontra, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan menaati keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas