Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Buruh Demo Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Jalan MH Thamrin Arah Patung Kuda Ditutup

Ribuan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ribuan Buruh Demo Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Jalan MH Thamrin Arah Patung Kuda Ditutup
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Ribuan buru unjuk rasa tuntut pemerintah cabut UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ribuan buruh terlihat memadati area Jalan MH Thamrin tepatnya mulai dari depan Gedung Bawaslu hingga depan Gedung Kementerian Agama RI.

Alhasil sejumlah pengguna jalan yang terlanjur melintas di jalan tersebut pun terjebak dan terpaksa mengambil jalur lain untuk melanjutkan perjalanan.

Terpantau dilokasi, petugas kepolisian mengalihkan arus lalu lintas ke Jalan Wahid Hasyim mengarah ke Kebon Sirih guna mengurai kepadatan lalu lintas.

Sekitar pukul 15.05 WIB, ruas Jalan MH Thamrin arah ke Bundaran Patung Kuda, Monas dilakukan penutupan sementara.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Buruh Blokade Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat

Unjuk rasa hari ini diikuti buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).

BERITA REKOMENDASI

Adapun isi tuntutan mereka sebagai berikut:

  1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
  2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global.
  4. Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
  5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
  6. Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas